Hadapi Sidang Pelanggaran Etik tanpa Pendampingan

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terhadap I Gede Ary Suryantara selama dua pekan.

Rusman Paraqbueq

Senin, 12 April 2021

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang selama dua pekan sebelum memutuskan nasib I Gede Ary Suryantara, staf pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ary dilaporkan karena diduga menggelapkan barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. 

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh KPK. Lalu, lembaganya menggelar

...

Berita Lainnya