Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas

Penghentian perkara Sjamsul Nursalim merupakan imbas dari vonis lepas Syafruddin Temenggung di Mahkamah Agung.

Maya Ayu Puspitasari

Jumat, 2 April 2021

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Alasan KPK menghentikan penyidikan adalah tak ada lagi unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas. “Syarat adanya perbuatan penyelenggara

...

Berita Lainnya