Bekas Kepala Polres Tebing Tinggi Tak Diberi Sanksi

Kabar pencopotan Baharuddin pertama kali disampaikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto di hadapan pemimpin redaksi sejumlah media massa, Kamis (21/7).

Sabtu, 23 Juli 2005

MEDAN - Meski dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena kasus penyelundupan gula pasir, Ajun Komisaris Besar Baharuddin tidak diberi sanksi. Dia hanya dipindahtugaskan menjadi koordinator tenaga pendidik di Sekolah Polisi Sampali, Medan. "Tidak ada (sanksi) karena (Baharuddin) hanya (melakukan) kelalaian," ujar Komisaris Besar Bambang Prihady, juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, di Medan...

Berita Lainnya