Komnas HAM: Penetapan Tersangka atas Anggota Laskar FPI Terburu-buru

Komnas HAM menunggu status terlapor tiga polisi yang diduga menembak mati keempat anggota laskar FPI dalam insiden di KM 50.

Indra Wijaya

Jumat, 5 Maret 2021

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat penetapan tersangka atas keenam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Namun Komnas HAM menganggap polisi terburu-buru menetapkan keenam tersangka yang sudah meninggal dalam insiden di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penetapan tersangka seharusnya mempe

...

Berita Lainnya