Nalar Hukum Lari dari Tanggung Jawab

Ahli hukum mengingatkan bahwa penetapan tersangka enam anggota laskar FPI memunculkan dugaan Polri melepas tanggung jawab dan membebankannya kepada orang-orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Diko Oktara

Jumat, 5 Maret 2021

JAKARTA – Para pakar hukum pidana berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam yang sudah meninggal tidak tepat, kendati penyidikannya sudah dihentikan. Mereka menilai, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya pertanggungjawaban pidana oleh orang yang sudah meninggal.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, mengatakan, kalau orang yang diduga pelaku sudah diketa

...

Berita Lainnya