Penangkapan Zaim Saidi Dinilai Salah Sasaran

Koin yang digunakan Zaim Saidi dipesan di PT Antam berupa batangan kecil emas.

Indra Wijaya

Senin, 15 Februari 2021

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap tindakan polisi menjerat pidana pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, salah sasaran. Sebab, menurut Abdul Fickar, tak ada pelanggaran pidana yang dilakukan Zaim dan pasar yang ia bentuk.

Abdul Fickar mengatakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyebutkan, "Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk men

...

Berita Lainnya