Terdakwa Bom Kuningan Dihukum 3,5 Tahun

Jumat, 22 Juli 2005

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Irun Hidayat, 33 tahun, karena terbukti memberikan bantuan dan kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang diketuai Johanes Ether Binti memerintahkan terdakwa bom Kuningan itu tetap ditahan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, fakta-fakta di persidangan membuktikan Irun memberi bantuan kepada Noor Din M. Top dan...

Berita Lainnya