Dua Hakim Kasus Puteh Diperiksa
Jumat, 22 Juli 2005
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memanggil Sudiro dan Husaini Andin Kasim, dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding, terkait dengan kasus penyuapan yang dilakukan Tengku Syaifudin Popon, pengacara Abdullah Puteh. Kedua hakim itu diperiksa sebagai saksi penyuapan senilai Rp 250 juta dari Popon kepada wakil panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ramadhan Rizal. ANTON APRIANTO
KPU Tak Pernah Bicarakan Undang-Undang KPK Ja...