UU Otonomi Aceh Akan Direvisi

Partai lokal lebih tepat diatur oleh UU Partai.

Rabu, 20 Juli 2005

JAKARTA - Pemerintah berencana mengamendemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Amendemen ini, kata Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, kemarin, untuk mengakomodasi permintaan Gerakan Aceh Merdeka mendirikan partai politik lokal di daerah konflik itu.Yusril mengatakan, pemerintah tidak mengusulkan amendemen Undang-Undang P...

Berita Lainnya