Swasta Berhak Kelola Sumber Daya Air

Dua anggota Majelis Konstitusi mengeluarkan dissenting opinion.

Rabu, 20 Juli 2005

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan, perusahaan swasta boleh mengelola sumber daya air melalui hak guna usaha. "Hak guna usaha dan izin pengusahaan air tidak akan mengakibatkan jatuhnya sumber daya air ke tangan swasta," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang langsung memimpin sidang majelis konstitusi di Jakarta, kemarin.Majelis juga menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air da...

Berita Lainnya