Mendagri Tolak Calon Independen di Aceh

Rabu, 20 Juli 2005

JAKARTA - Dalam penyempurnaan perubahan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 2/2004 tentang pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf meniadakan calon independen dalam pemilihan kepala daerah. "Semua calon harus lewat partai," ujar Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman kemarin. Selain soal calon independen, qanun yang telah direvisi tersebut juga menegaskan bahwa pegawai negeri sipil tidak...

Berita Lainnya