Partai Terima Rp 21 Juta per Kursi DPR

PKB menganggap tak adil.

Rabu, 20 Juli 2005

JAKARTA - Kemarin, pemerintah menerbitkan peraturan tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29/2005 itu, setiap partai memperoleh Rp 21 juta per kursi yang dimiliki di DPR. Sementara itu, bantuan untuk partai yang mendapat kursi di parlemen provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur serta bupati/wali kota. "Tapi jumlahnya tak boleh melebihi Rp 21 juta," kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahe...

Berita Lainnya