Pemerintah Usulkan Sanksi dalam RUU Perlindungan Data

Pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi pengecualian hak data untuk menghindari pembungkaman kebebasan berekspresi

Tempo

Jumat, 13 November 2020

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghendaki adanya sanksi pidana dan denda dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan konstitusi dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

 "Data itu terkait dengan kedaulatan negara dan kedaulatan sebagai bangsa. Data juga terkait dengan perlindungan hak penduduknya. Karenanya, perlu diatur

...

Berita Lainnya