Akademikus Nilai UU Cipta Kerja Cacat Hukum

Ditemukan banyak kesalahan dalam teks UU Cipta Kerja.

Tempo

Rabu, 4 November 2020

JAKARTA – Tiga ratus akademikus dari 119 kampus menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena menilai pengesahan dan isi undang-undang itu cacat hukum. Perwakilan Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Haris Retno Susmiyati, mengatakan isi dalam omnibus law itu terdapat banyak kesalahan.

Retno mencontohkan, pada Pasal 7 ayat 1 UU Cipta Kerja merujuk pada Pasal 6 huruf a. Lalu Pasal 6 huruf a ini merujuk lagi pada keten

...

Berita Lainnya