Status Ahmadiyah Wewenang Presiden

Kejaksaan Agung akan mengirimkan rekomendasi rahasia terhadap status Ahmadiyah ke Presiden.

Selasa, 19 Juli 2005

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengirimkan rekomendasi rahasia terhadap status Ahmadiyah ke Presiden. "Presiden yang berhak mengeluarkan larangan atau tidak," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Kejaksaan Agung, Sution Usman Adji, kemarin saat menerima aktivis Gerakan Umat Islam Indonesia yang meminta pelarangan ajaran tersebut. Menurut Sution, pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Singgih, sudah ada keputusan itu....

Berita Lainnya