Vonis Ringan Koruptor Lewat PK

MAHKAMAH Agung mengabulkan sejumlah permohonan peninjauan kembali (PK) para koruptor dalam setahun.

Tempo

Jumat, 2 Oktober 2020

MAHKAMAH Agung mengabulkan sejumlah permohonan peninjauan kembali (PK) para koruptor dalam setahun. Majelis hakim PK mengabulkan upaya hukum luar biasa para terpidana kasus korupsi dengan memangkas vonis mereka menjadi lebih ringan. Lebih dari 30 permohonan PK masih menanti putusan.

 

  1. Dirwan Mahmud, eks Bupati Bengkulu Selatan

- Kasus: suap proyek di lingkungan pemerintah daerah Bengkulu Se

...

Berita Lainnya