Perpres Pengalihan Kasus Dinilai Ancam Independensi KPK

KPK tak perlu menunggu perpres untuk mengambil alih kasus Joko Tjandra.

Tempo

Jumat, 4 September 2020

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai prosedur pengambilalihan kasus tindak pidana korupsi dari kepolisian dan kejaksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai penegas bahwa lembaga antirasuah itu kini tunduk pada kekuasaan eksekutif.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, jika KPK masih menjadi lembaga independen, eksekutif semestin...

Berita Lainnya