Tempo dan Tirto Laporkan Peretasan Situs ke Polisi

Serangan cyber juga menimpa 30 orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Tempo

Rabu, 26 Agustus 2020

JAKARTA – Pengelola portal berita Tempo.co dan Tirto.id melaporkan tindak pidana peretasan situs ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laman kedua media itu diduga diretas pada pekan lalu. Anggota tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengemukakan bahwa pembobolan situs berita merupakan kejahatan serius.

Tindakan tersebut, kata dia, melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Per

...

Berita Lainnya