Aturan MA tentang KPPU

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Upaya Hukum Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU).

Sabtu, 16 Juli 2005

Jakarta - Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Upaya Hukum Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU). "Untuk melengkapi peraturan sebelumnya yang tidak memadai," kata Direktur Pidana Hukum MA, Suparno, kemarin. Dalam peraturan MA itu dijelaskan, keberatan diajukan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum pelaku usaha tersebut dengan tenggang 14 hari. Majel...

Berita Lainnya