DPRD Padang Pariaman ke Mahkamah Konstitusi

KPUD menganggap tugas sudah usai.

Sabtu, 16 Juli 2005

PADANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang Pariaman berkeras akan meneruskan upaya hukum setelah menolak hasil pemilihan bupati dan wakilnya 27 Juni lalu yang dimenangkan pasangan Muslim Kasim-Ali Mukhni. "Yakni dengan melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Achyardi, saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut Achyardi, DPRD berpegang pada surat Menteri Dalam Negeri bahwa pemilihan kepala daerah di Pad...

Berita Lainnya