Mahkamah Agung Terima Pengaduan Hasil Pemilihan Sulawesi Utara

Mahkamah Agung telah menerima pengajuan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Sulawesi Utara yang diajukan oleh dua pasangan calon gubernur yang kalah dalam pemilihan pada 20 Juni.

Sabtu, 16 Juli 2005

JAKARTA -- Mahkamah Agung telah menerima pengajuan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Sulawesi Utara yang diajukan oleh dua pasangan calon gubernur yang kalah dalam pemilihan pada 20 Juni. Kedua pasangan tersebut adalah Ferry Tinggogoy-Hamdi Paputungan yang diusung beberapa partai dan pasangan Wenny Warouw-Marhania Pua yang diusung Partai Damai Sejahtera. Keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara pada 4 Juli lalu dan ...

Berita Lainnya