Pakar: Pemecatan Bukan Soal Pidana

Andi Hamzah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, sulit untuk digunakan.

Sabtu, 16 Juli 2005

JAKARTA --- Andi Hamzah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, sulit untuk digunakan. Menurut dia, pemecatan kader partai tidak ada hubungannya dengan pencemaran nama baik."Kecuali kalau Megawati menyebut mereka sebagai koruptor atau sebagai penculik, pembunuh, (baru pasal itu bisa digunakan)," kata Hamzah ketika dihubungi Kami...

Berita Lainnya