Akademikus: Alih Status Akan Merusak Kinerja Pegawai KPK

Pimpinan KPK seharusnya tidak mengubah sistem pengupahan yang sudah diterapkan saat ini.

Tempo

Senin, 10 Agustus 2020

JAKARTA – Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradityo, berpendapat pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara (ASN) akan membuat kinerja lembaga ini tak efisien. Sebab, kinerja pegawai KPK akan diukur sesuai dengan penyerapan anggaran, bukan hasil dari suatu kegiatan.

Rimawan mengatakan sudah 12 tahun meneliti persoalan inefisiensi dalam penyelenggaraan peme

...

Berita Lainnya