Pemeriksaan Joko Tjandra Terkait dengan Dugaan Surat Jalan Palsu

Joko Tjandra dapat dijerat pidana sebagai pengguna surat jalan palsu.

Tempo

Senin, 3 Agustus 2020

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum dapat memeriksa Joko Soegiarto Tjandra karena dia belum didampingi seorang pengacara. Penyidik kepolisian berencana memeriksa Joko dalam perkara dugaan pembuatan surat jalan palsu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tim Bareskrim berencana memeriksa Joko terkait dengan perkara dugaan surat jalan palsu. Tapi pemeriksaan itu

...

Berita Lainnya