Jerat Pidana Berlapis untuk Brigjen Prasetijo

Bareskrim berencana bekerja sama dengan KPK untuk mengusut dugaan aliran dana dari Joko Tjandra ke berbagai pihak.

Selasa, 28 Juli 2020

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus Joko Soegiarto Tjandra, kemarin. Prasetijo diduga berperan membantu Joko kabur ke luar negeri, membuat surat jalan palsu, serta merintangi penyelidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Prasetijo dikenai tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 221, 263, dan 426  Kitab Undan...

Berita Lainnya