Penggunaan E-Rekap Butuh Persiapan Matang

Tingkat kepercayaan publik terhadap sistem teknologi informasi KPU masih rendah.

Tempo

Selasa, 28 Juli 2020

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menyatakan penggunaan aplikasi e-Rekap atau rekapitulasi digital harus berdasarkan undang-undang. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, sebagai alat bantu dan indikator, e-Rekap mungkin saja bisa digunakan.

Namun, Fritz menilai, jika e-Rekap diperlakukan sebagai dokumen resmi dalam pemilihan kepala daerah, perlu ada diskusi lebih lanjut. “Ini kan persoalan perundangan. Undang-undangnya m

...

Berita Lainnya