Novel: Sidang Ini Dipersiapkan untuk Gagal

Majelis hakim menganggap penyerangan terhadap Novel tidak termasuk penganiayaan berat.

Tempo

Jumat, 17 Juli 2020

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyatakan tidak terkejut atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun kepada kedua terdakwa yang menyerangnya. “Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis,” kata Novel kepada Tempo, kemarin.

Ia menyatakan dihubungi beberapa kawannya sesaat setelah majelis menjatuhkan vonis kepa

...

Berita Lainnya