Kontrak Kerja Sama Pertamina Mulai Dikaji

Anggota tim ahlinya dari kampus, praktisi hukum, dan aktivis.

Kamis, 14 Juli 2005

Jakarta - Kasus kontrak kerja sama Pertamina yang sudah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menjadi agenda pertama pembahasan tim ahli Kejaksaan Agung. Tim ahli yang dinamai tim pembaruan ini diumumkan juru bicara Kejaksaan Agung Soehandoyo kemarin.Tugas mereka mengkaji dan memberikan pendapat bandingan (second opinion) terhadap berbagai kasus di Kejaksaan Agung. Jumlah anggota tim ini 13 orang, yang terdiri atas kalangan akademi...

Berita Lainnya