Indonesia Keberatan Malaysia Naikkan Pajak Pekerja

Indonesia berkeberatan dengan kebijakan pemerintah Malaysia menaikkan pajak penghasilan pekerja asing di sektor perladangan dan pelayanan jasa sebesar 50 persen pada Agustus mendatang.

Kamis, 14 Juli 2005

JAKARTA - Indonesia berkeberatan dengan kebijakan pemerintah Malaysia menaikkan pajak penghasilan pekerja asing di sektor perladangan dan pelayanan jasa sebesar 50 persen pada Agustus mendatang. Direktur Perlindungan dan Advokasi Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mardjono menilai, kebijakan ini memberatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran itu karena belum ada jaminan upah TKI juga naik.Karena itu, kata ...

Berita Lainnya