Majelis Hakim Perkara Pidana Newmont Dibentuk

Majelis hakim perkara pidana pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, sudah dibentuk.

Kamis, 14 Juli 2005

MANADO - Majelis hakim perkara pidana pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, sudah dibentuk. Majelis hakim itu terdiri atas Yuliana Wullur (Ketua Pengadilan Negeri Manado), Ridwan S. Damanik, Erna Matuaseja, Charles Simamora, dan Halimah Pontoh.Kelima hakim ini akan mengadili terdakwa Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness dan perusahaannya sebagai pelaku kejahatan korporasi. Menurut Yuliana, sidang akan dige...

Berita Lainnya