Kapal Asing Pencuri Ikan Didenda Rp 2 Miliar

Indonesia akan mengenakan hukuman berat dan denda hingga Rp 2 miliar bagi kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Nusantara.

Kamis, 14 Juli 2005

DENPASAR -- Indonesia akan mengenakan hukuman berat dan denda hingga Rp 2 miliar bagi kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Nusantara. Kepala Bagian Riset Kelautan dan Perikanan Kementerian Riset dan Teknologi Indroyono Susilo kemarin mengatakan, ancaman hukuman itu telah diatur dalam Undang-Undang Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2004.Ia berharap, hukuman yang berat itu bisa menekan penangkapan ikan ilegal yang marak di pera...

Berita Lainnya