Pollycarpus Segera Disidang

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta berkas perkara kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis, 14 Juli 2005

Jakarta -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta berkas perkara kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dalam berkas dakwaan yang memuat keterangan 32 saksi, Pollycarpus dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 263 tentang pemalsuan surat," ujar juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo kemarin kepada wartawan di Jakarta. Menurut dia, ada lima...

Berita Lainnya