Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Wiranto

Pengadilan Tinggi Jawa Barat menerima banding yang diajukan Thamrin Amal Tomagola dalam perkara gugatan pencemaran nama baik bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dan kawan-kawan.

Kamis, 14 Juli 2005

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jawa Barat menerima banding yang diajukan Thamrin Amal Tomagola dalam perkara gugatan pencemaran nama baik bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dan kawan-kawan. Majelis hakim menilai, pernyataan sosiolog Universitas Indonesia itu dalam harian Siwa Lima dan Jawa Pos News Network tidak mencemarkan nama baik Wiranto.Thamrin mengatakan, putusan banding itu telah ditetapkan Maret lalu. "Saya merasa senang sekali," ujar...

Berita Lainnya