Izin Presiden Tak Diperlukan

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, tersangka kasus bonus PT Perusahaan Listrik Negara tidak kunjung diumumkan bukan karena terhambat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kamis, 14 Juli 2005

Jakarta -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, tersangka kasus bonus PT Perusahaan Listrik Negara tidak kunjung diumumkan bukan karena terhambat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia sudah mempelajari berkas kasus ini, dan telah mengembalikan kepada Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena itu, Abdul Rahman meminta perkembangan penyidikan kasus pemberian bonus yang menyalahi undang-undang ini ditanyakan langs...

Berita Lainnya