Permohonan Kenaikan Gaji Pemimpin KPK Disebut Melanggar Prosedur

Usul kenaikan harus diajukan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Tempo

Jumat, 12 Juni 2020

JAKARTA – Proses pembahasan usul kenaikan gaji pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melanggar prosedur. Lembaga antirasuah itu disebut mengusulkan kenaikan gaji ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal, seharusnya, KPK menyampaikan usul ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Reformasi Birokrasi, Teguh Widjanarko, menyatakan harmonisasi revisi Pe...

Berita Lainnya