Paedofil Asal Prancis Diadili

Pengacara terdakwa menolak penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rabu, 13 Juli 2005

Karangasem -- Michael Rene Heller, 56 tahun, terdakwa pelaku hubungan seks dengan anak-anak, kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karangasem, Bali. Ia didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. Jaksa Made Subawa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 292 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan pencabulan...

Berita Lainnya