Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Nurdin

Selasa, 12 Juli 2005

Jakarta - Kejaksaan telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas Nurdin Halid dalam kasus dugaan korupsi dana Bulog Rp 169 miliar. "Hari ini kasasi (didaftarkan)," kata Kepala Subbidang Korupsi Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, di Jakarta, Senin (11/7). Menurut Arnold, kasasi ini dilandasi adanya kesalahan menerapkan hukum dan kontradiksi dalam pertimbangan-pertimbangannya. "Ada keu...

Berita Lainnya