Tim Ahli Kaji Pemberian SP3 TAC Pertamina

Kerugian muncul akibat pemutusan kontrak kerja sama.

Selasa, 12 Juli 2005

JAKARTA - Tim ahli Kejaksaan Agung akan mengkaji kembali pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kerja sama kontrak antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas. "Kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata Iskandar Sonhaji, anggota tim ahli, di Jakarta, Ahad (10/7).Tim ahli ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari pakar hukum pidana, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan para akademisi. Mereka diminta me...

Berita Lainnya