Warga Bandung Raya tanpa Surat Tugas Dilarang Bepergian

Pemerintah daerah memperketat pengawasan di setiap titik pemeriksaan.

Tempo

Jumat, 24 April 2020

JAKARTA - Pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya memperketat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bentuk pengetatan itu adalah pemeriksaan surat tugas setiap warga yang bepergian di wilayah mereka.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan petugas di check point mulai memeriksa surat tugas warga yang bepergian ke lua

...

Berita Lainnya