Pengamat: UU Kesehatan Kedaluwarsa

Disinyalir ada kelompok tertentu ingin menggolkan legalitas aborsi dalam revisi.

Senin, 11 Juli 2005

JAKARTA -- Pengamat kesehatan Kartono Muhammad mengatakan, Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga dia mendukung inisiatif DPR merevisi undang-undang ini. Dia menyebut sejumlah pasal dari Undang-Undang Kesehatan yang dianggap tidak sesuai dengan perubahan di masyarakat. Contohnya, pasal 14 mengartikan bahwa perempuan sebatas istri, yaitu hanya untuk membuat keluarga kecil bahagia se...

Berita Lainnya