Muncul Wacana Pembuatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah

Peran pemerintah tetap sebagai fasilitator.

Senin, 11 Juli 2005

JAKARTA -- Komisi II DPR, yang membidangi politik dalam negeri, dan Departemen Dalam Negeri "sepakat" ada undang-undang tersendiri tentang pemilihan kepala daerah, terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurut Wakil Ketua Komisi II, Ida Fauziah, undang-undang khusus itu akan menegaskan posisi pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum pusat. "Karena KPU daerah ada hierarki dengan KPU pusat, KPU harus mengawasi dan mengevaluasi," katanya ketika d...

Berita Lainnya