Aktivis Lingkungan Kecam Putusan MK

Para aktivis lingkungan mengecam putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji material atas Undang-Undang Nomor 19/2004 tentang Kehutanan.

Senin, 11 Juli 2005

MANADO -- Para aktivis lingkungan mengecam putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji material atas Undang-Undang Nomor 19/2004 tentang Kehutanan. "Sebagai salah satu penggugat, saya mengecam dan menolak keputusan ini," kata Direktur Perkumpulan Kelola, Rignolda Djamaluddin, di Manado, Sabtu (9/7). Sejumlah organisasi lingkungan mengajukan uji material atas Undang-Undang Nomor 19/2004 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pen...

Berita Lainnya