Pemerintah Batal Bebaskan Napi Koruptor

Narapidana kasus korupsi tidak jadi dibebaskan seperti narapidana kasus umum dan anak.

Tempo

Kamis, 9 April 2020

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan rencana untuk merevisi peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Awalnya, revisi peraturan itu diusulkan agar narapidana kasus korupsi dapat dibebaskan untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di dalam penjara. Tanpa merevisinya, narapidana kasus korupsi tidak bisa dibebaskan seperti narapidana

...

Berita Lainnya