Polisi Incar Penyebar Kabar Bohong Virus Corona

Telegram Kepala Polri berpotensi digunakan untuk membungkam kelompok yang bertentangan dengan pemerintah.

Tempo

Selasa, 7 April 2020

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas orang-orang yang menyebar kabar bohong atau hoaks tentang bencana pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di media sosial. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, mengatakan lembaganya mengedepankan langkah pencegahan, sebelum menindak secara hukum penyebar hoaks tersebut.

Ia mengatakan langkah pencegahan itu seperti mengedukasi masyaraka

...

Berita Lainnya