Polisi Melarang Pertemuan Banyak Orang

Masih banyak warga yang tidak paham kenapa harus menjaga jarak interaksi.

Tempo

Selasa, 24 Maret 2020

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi perintah untuk menjaga jarak interaksi (social distancing) demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, mengatakan masyarakat yang tidak patuh bisa dijerat dengan hukuman pidana. "Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya nongkrong-nongkrong, penyebaran virus ini bertamb

...

Berita Lainnya