Dewan Kehormatan Pemilu Berkukuh Pecat Evi Novida

Anggota KPU, Evi Novida, dianggap mengintervensi pemilihan legislatif Kalimantan Barat.

Tempo

Senin, 23 Maret 2020

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersilakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, menggugat putusan pemberhentian yang diterimanya ke pengadilan. Pada 18 Maret lalu, DKPP memberhentikan Evi karena dianggap melanggar kode etik dalam pelaksanaan pemilihan legislatif tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

"Pengajuan gugatan merupakan hak seseorang yang harus dihargai," kata anggota DKPP, Teguh Praset

...

Berita Lainnya