Haris: Hakim Sepatutnya Tolak Praperadilan Nurhadi

Sidang putusan gugatan praperadilan Nurhadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Tempo

Senin, 16 Maret 2020

 

JAKARTA - Pendiri kantor hukum Lokataru, Haris Azhar, memiliki bukti bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti penerimaan SPDP dari lembaga antirasuah tersebut dapat membantah salah satu argumen praperadilan yang diajukan kedua tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung. "Kami pu

...

Berita Lainnya