Pemerintah Akan Naikkan Harga BBM Industri

Harga yang diatur Perpres Nomor 22/2005 menggunakan patokan harga transaksi jual di Singapura (mid oil platt's Singapore/MOPS).

Sabtu, 9 Juli 2005

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga jual bahan bakar minyak untuk industri. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penyelesaian kelangkaan BBM yang terjadi belakangan ini dan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Direktur Jenderal Migas Iin Arifin Takhyan mengatakan, saat ini rancangan Surat Keputusan Menteri Energi untuk mengatur perubahan harga sedang dibuat. "Dalam waktu dekat akan diberlakukan," kata Iin kemarin.Iin menyebutkan, unt...

Berita Lainnya