Tiga PJTKI Kena Sanksi

Sabtu, 9 Juli 2005

JAKARTA - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi sanksi atas tiga perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Sanksi diberikan karena perusahaan belum mengalihkan dana jaminan deposito dan memberangkatkan TKI tanpa proses pelatihan. Sanksi yang diberikan berupa pelarangan beroperasi untuk jangka waktu tertentu."Satu perusahaan sudah dicabut skorsingnya dua hari lalu setelah menjalani hukuman tiga bulan tak boleh beroperasi," kata Supi...

Berita Lainnya