Kewenangan Daerah Salurkan Dana BOS Dicabut

Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dialokasikan hingga 50 persen.

Tempo

Kamis, 13 Februari 2020

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dalam kebijakan baru, sekolah akan menerima dana BOS langsung dari rekening pemerintah pusat. Sedangkan dalam kebijakan sebelumnya, pencairan dana ke sekolah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, Nadiem menyatakan kementeriannya masi

...

Berita Lainnya